Diposting pada tanggal 6 Agustus 2026
Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan SMA Negeri 5 Kota Jambi
SMA Negeri 5 Kota Jambi berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan profesional kepada seluruh masyarakat, peserta didik, serta orang tua/wali murid dengan motto Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan
SMA Negeri 5 Kota Jambi menyediakan 10 jenis bidang pelayanan publik, yaitu:
Pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Informasi, pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan daftar ulang peserta didik baru.
Pelayanan Administrasi Akademik: Penerbitan surat keterangan, legalisasi ijazah/raport, transkrip nilai, mutasi, dan administrasi akademik lainnya.
Pelayanan Administrasi Kesiswaan: Pengelolaan data siswa, surat keterangan aktif siswa, beasiswa, organisasi kesiswaan, dan kegiatan siswa.
Pelayanan Administrasi Kepegawaian: Layanan data kepegawaian, surat keterangan kerja, kenaikan pangkat, cuti, dan administrasi pendidik/tenaga kependidikan.
Pelayanan Perpustakaan: Peminjaman dan pengembalian buku, baca di tempat, referensi, serta layanan perpustakaan lainnya.
Pelayanan Laboratorium: Penggunaan fasilitas laboratorium, peminjaman alat dan bahan, serta kegiatan praktikum siswa.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling (BK): Konseling pribadi, sosial, belajar, karier, dan konsultasi bagi peserta didik.
Pelayanan Surat-Menyurat dan Informasi Publik: Layanan surat keluar/masuk, disposisi, dan permohonan informasi publik.
Pelayanan Sarana dan Prasarana: Pemeliharaan, peminjaman fasilitas, dan pengelolaan sarana prasana sekolah.
Pelayanan Pengaduan Masyarakat: Penerimaan pengaduan, penanganan aduan, dan tindak lanjut penyelesaian masalah.
Alur Pelayanan
Untuk memastikan pelayanan berjalan dengan tertib dan tepat waktu, masyarakat dapat mengikuti 7 tahapan berikut:
Langkah 1 (Permintaan Layanan): Pengguna menyampaikan kebutuhan layanan kepada petugas melalui tatap muka, telepon, atau media resmi sekolah.
Langkah 2 (Informasi & Persyaratan): Petugas memberikan informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan estimasi waktu pelayanan.
Langkah 3 (Penyerahan Berkas): Pengguna layanan menyerahkan berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Langkah 4 (Verifikasi & Proses): Petugas memverifikasi berkas dan memproses layanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Langkah 5 (Penyelesaian Layanan): Layanan diselesaikan sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
Langkah 6 (Penyerahan Hasil): Hasil layanan diserahkan secara resmi kepada pengguna layanan.
Langkah 7 (Evaluasi & Umpan Balik): Pengguna layanan memberikan penilaian atau umpan balik demi perbaikan dan peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan.
Maklumat Pelayanan & Layanan Pengaduan
"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, serta berkomitmen melakukan perbaikan terus menerus. Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku."
Bila Anda memiliki masukan, saran, atau pengaduan, Anda dapat melapor secara aman (identitas pelapor dijamin kerahasiannya) melalui:
WhatsApp Pengaduan: 0823-6124-8005
Email: sman_5_jambi@yahoo.co.id
Website Resmi: www.sman5jambi.sch.id
Kotak Saran: Tersedia di area sekolah
Berdasarkan data Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2026, SMA Negeri 5 Kota Jambi berhasil meraih nilai sebesar 82,80 yang masuk dalam Kategori Baik. Capaian ini mencerminkan...
Tidak ada polling yang dipublikasikan
![]() | Visitors | : | 538987 Visitor | ||||
![]() | Hits | : | 1378368 hits | ||||
![]() | Month | : | 441294 Users | ||||
| Today | : | 255 Users | ||||
![]() | Online | : | 2 Users | ||||